SEKILAS TENTANG ISO 14001

SEKILAS TENTANG ISO 14001

ISO International Organization for Standarization, merasa berkembang sehabis berakhirnya Perang Dunia ke II. Merupakan organisasi internasional non pemerintah (NGO), berkedudukan di Genewa, Swiss. Beranggotakan lebih berasal dari 100 Lembaga atau Negara., juga Indonesia. ISO kerap diakui sebagai akronim (kependekan) sebetulnya ISO adalah kata di dalam bhs Latin, yang artinya ”SAMA”. Sehingga obyek berasal dari Orgnisasi ini adalah berusaha standarisasi yang serupa pada tingkat Internasional. Upaya menyamakan standar (pembakuan) yang serupa di seluruh dunia sebetulnya miliki nilai tinggi secara tehnis dan telah berjalan lama, gara-gara berhasil di dalam tingkatkan bisnis perdagangan internasional, di dalam bentuk keragaman kualitas product dan interkonektivitas yang tinggi.

Pembakuan ISO (sama) world ini dikembangkan : memilih konsultan iso terpercaya

Oleh dunia bisnis (sektor swasta)
Atas dasar sukarela
Konsensus anggotanya (lembaga dan atau negara), sehabis diskusi, dan negosiasi
Diwakili bukan hanya oleh pemeran saja tetapi juga oleh “stakeho;ders”
ISO merupakan standar internasional yang berisi persyaratan untuk mengadakan, mengimplementasikan serta mengoperasikan Sistem Manajemen Lingkungan (SML). ISO 14000 pertama kali dicetuskan sebagai hasil berasal dari putaran Uruguay (negosiasi GATT) dan konferensi tingkat tinggi Bumi di Rio de Janeiro pada tahun 1992. Pada sementara itu GATT mengambil keputusan pada masalah pengurangan “non-tarrif barriers to trade”, KTT Bumi membuahkan komitmen untuk perlindungan lingkungan di seluruh dunia. Untuk mencegah TBT (technical barriers to trade) gara-gara perihal tersebut ditakuti dapat mengakibatkan proteksionisme dan diskriminasi dagang, maka WTO (World Trade Organization) mengambil keputusan bahwa faktor lingkungan boleh dimasukkan ke di dalam persyaratan dagang asalkan mencukupi syarat sebagai tersebut : trainer iso jakarta

Harus transparan dan berdasarkan data ilmiah
Non diskriminasi
Mengikuti standar internasional
Bagian ketiga inilah yang ikut mendorong berkembangnya standar internasional perihal lingkungan yang menuju kepada terciptanya ISO 14000. Termasuk didalamnya standar pengaturan lingkungan seperti ekolabel (EnvironmentalLabelling) yang dikenal sejak 1992/1993, apalagi di Jerman telah tersedia sejak 1977. Ekolabel adalah sertifikasi atas product yang dibuat secara akrab lingkungan, yaitu tidak mencemarkan dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan, juga harus secara berkelanjutan.

Dari suatu survey yang ditunaikan BAPEDAL, ternyata bahwa pada tahun 1994, 74 % ekspor Indonesia bertujuan kepada 14 negara yang telah mempunyai program ekolabel. Bahkan untuk product hutan dan kehutanan tersedia komitmen Indonesia pada ITTO bahwa sebelum saat tahun 2000 Indonesia telah harus mempunyai system ekolabel; kalau tidak maka hasil kehutanan Indonesia tidak dapat laku di pasar anggota ITTO terutama di Eropa jasa pengurusan sertifikat halal mui .

Dari uraian tersebut di atas nyata bahwa perdagangan dunia sekarang tergoda oleh unsur-unsur standarisasi lingkungan. Setelah ISO seri 9000 diterima secara luas dan meningkatnya pertumbuhan standar bidang lingkungan di seluruh dunia, ISO 14000 diidentifikasikan harus dibuat dan diterapkan untuk :

Mendorong pemanfaatan pendekatan yang lazim digunakan di dalam manajemen untuk diterapkan di dalam manajemen lingkungan
Meningkatkan kekuatan organisasi untuk dapat raih kinerja lingkungan yang lebih baik
Memfasilitasi perdagangan dan menghalau halangan di dalam perdagangan.
ISO 14000 adalah standar internasional perihal manajemen lingkungan yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardisation (ISO) dan penerapannya bersifat sukarela. Standar ISO seri 14000 merasa diperkenalkan pada awal tahun 1990-an yang merupakan suatu pertumbuhan faktor manajemen atau pengelolaan mutu. Tidak sekedar faktor tehnis atau ekonomis saja. Tujuan ISO 14000 pada lain adalah :

Mendorong usaha dan laksanakan pendekatan untuk pengelolaan Lingkungan hidup dan sumberdaya alam dan kualitas pengelolaannya diseragamkan pada lingkup global.
Meningkatkan kekuatan organisasi untuk dapat memperbaiki kualitas dan kinerja Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam.
Memberikan kekuatan dan sarana pada aktivitas ekonomi dan industri, agar tidak mengalami kendala di dalam berusaha.
Untuk raih obyek tersebut dibentuk SAGE (Startegic Advisory Group on the Environment). Kemudian TC 207 (Komisi Teknis) pada tahun 1993 dibentuk oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO). Komisi ini terdiri berasal dari beragam negara dan bertugas merumuskan rencana standar internasional di bidang lingkungan. Adapun bagian tugasnya adalah sbb. :

Sub komisi yang menanggulangi Environmental Management System (Sistem pengelolaan Lingkungan dan sumberdaya alam),
Sub komisi yang menanggulangi Environmental Auditing (Odit Lingkungan),
Sub komisi yang menanggulangi Environmental Labelling (Label Lingkungan),
Sub komisi yang menanggulangi Environmental Performance Evaluating (Evaluasi Kinerja Lingkungan),
Sub komisi yang menanggulangi Life Cycle Analysis (Analisis Daur Hidup),
Sub komisi yang menanggulangi Environemental aspect in Product Standard (Aspek Lingkungan di dalam Bakumutu Produk), dan
Sub komisi yang bertugas menyusun Term plus Definitions (Istilah dan Definisi)
ISO seri 14000 terdiri berasal dari sebagian seri yaitu :

1. ISO seri 14001-14009 perihal Environmental Manajemen Sistem (EMS) atau Sistem Manajemen Lingkungan.

Dari seluruh seri ISO 14000, ISO 14001 perihal proses manajemen lingkungan adalah seri yang paling banyak dikenal gara-gara sertifikasi ISO 14000 sebetulnya adalah sertifikasi untuk ISO 14001 ini. Ada 3 komponen besar di dalam ISO 14001 yaitu program lingkungan tertulis; pendidikan dan pelatihan; dan ilmu perihal ketetapan perundang-undangan lokal dan nasional.

2. ISO seri 14010-14019 perihal Environmental Auditing (Audit Lingkungan)

ISO seri ini merupakan suatu alat (tools) di dalam penerapan proses manajemen lingkungan, jadi tidak membutuhkan sertifikasi. Audit lingkungan serupa bersama medical check up yaitu evaluasi secara rutin perihal kondisi suatu perusahaan. Audit lingkungan dapat ditunaikan oleh intern perusahaan (internal audit) maupun oleh pihak luar (eksternal audit). Untuk audit proses manajemen lingkungan seorang auditor harus mencukupi persyaratan auditor seperti yang ditetapkan di dalam ISO 14012.

3. ISO seri 14020-14029 perihal Environmental Labelling (Ekolabel)

ISO seri ini juga bertujuan untuk sertifikasi, tetapi yang disertifikasi adalah produknya namun EMS yang disertifikasi adalah sistemya. Jadi suatu perusahaan yang telah mendapat sertifikat ISO 14001, seumpama dibutuhkan maka dapat juga mengusulkan untukk beroleh ekolabeling. Yang mana yang dapat didahulukan untuk perolehannya tergantung berasal dari permohonan pasar.

4. ISO seri 14030-14039 perihal Environmental Performance Evaluation (EPE) atau Evaluasi Kinerja Lingkungan.

Environmental Performance Evaluation diukur bersama mengkuantifikasi efek aktivitas pada lingkungan. Hal-hal tersebut dapat diidentifikasi secara dini bersama menginventarisasi efek seperti emisi udara, effluen limbah cair, dan sebagainya. Penetapan baseline berasal dari hasil inventarisasi, perusahaan sesudah itu mengidentifikasi indikator ada peningkatan kinerja.

5. ISO seri 154040-14049 perihal Life Cycle Assessment (LCA) atau Analisis Daur Hidup Produk

LCA juga merupakan suatu alat, jadi standar ini tidak bertujuan untuk sertifikasi. Setiap product mempunyai siklus hidup yaitu : lahir (fabrikasi), hidup (dioperasikan) dan mati (dibuang).

6. ISO 14050 perihal Term plus Definition

Dalam dokumen ini terkandung definisi-definisi yang digunakan di dalam ISO seri 14000. Standar ISO seri 14000 yang telah ditetapkan jadi standar internasional adalah ISO 14001, 14004, 14010, 14011, 14012 dan ISO 14040. Indonesia pada sementara ini telah mengadopsi Standar ISO 14001, 14002, 14010, 14011 dan 14012 jadi Standar Nasional Indonesia (SNI).

ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan) merupakan proses manajemen perusahaan yang berfaedah untuk memastikan bahwa proses yang digunakan dan product yang dihasilkan telah mencukupi komitmen pada lingkungan, terutama di dalam usaha pemenuhan pada ketetapan di bidang lingkungan, pencegahan pencemaran dan komitmen pada perbaikan berkelanjutan.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *